Informasi Cuti Akademik
Prosedur Pengurusan Cuti Akademik per-25 September 2025
1. Mahasiswa mengunduh Surat Persetujuan Orangtua di lampiran pengumuman iniĀ https://bit.ly/SuratOrtuCuti
2. Mahasiswa mengisi Formulir Digital pada LinkĀ https://bit.ly/FormPengurusanCutiPTA25-26 dengan benar terutama NPM, KELAS, dan NAMA, serta melampirkan Surat Persetujuan Orangtua yang sudah ditandatangani orangtua/wali.
Bagi mahasiswa non kelas atau sudah 2 kali cuti/non aktif wajib melampirkan surat persetujuan dari jurusan;
3. Setelah diverikasi oleh BAAK maka mahasiswa akan mendapatkan Virtual Account sebesar Rp. 500.000,- di Studentsite untuk segera dibayarkan agar pengajuan Cuti segera diproses.
4. Surat Persetujuan Orangtua yang sudah ditandatangani beserta bukti pembayaran cuti Rp. 500.000,- atau pemotongan biaya dari blanko kuliah yang sudah dibayarkan dibawa ke Loket BAAK masing-masing kampus sesuai Pilihan Lokasi Kampus yang dipilih pada Formulir Digital.
– Loket Adminstrasi gedung 6 lt 2 Kampus Margonda Depok
– Loket 3 gd 1 lt 2 kampus Kalimalang (J1)
– Sekdos Kampus Karawaci dan Cengkareng
5. Setelah menyerahkan berkas mahasiswa akan mendapatkan SK Cuti melalui staff loket ;
6. Mahasiswa wajib menyerahkan bukti pembayaran cuti (foto copy) dan persyaratan lain yang sudah dijelaskan pada point 3;
7. Pengurusan cuti paling lambat LIHAT KALENDER AKADEMIK.
Harap diperhatikan.
8. Apabila diperlukan surat dari jurusan silahkan form di bawah ini di isi dan kirimkan ke email t.informatika@gunadarma.ac.id kemudian konfirmasi via WA bahwa sudah kirim email ke bagian jurusan